Dalam menjawab tantangan tersebut maka LSP Universitas Indonesia, menyusun Skema TELLER disusun sebagai langkah dalam menghadapi era globalisasi (MEA dan WTO) dan implementasi dari Undang - Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang .Pendidikan Tinggi dan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi TELLER bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.326 tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori jasa keuangan dan asuransi golongan pokok jasa keuangan bukan asuransi dan dana pensiun, perbankan konvensional dan perbankan syariah, sub kelompok funding and services. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
Gedung SME Tower Lantai 14, Jalan. Jend. Gatot Subroto Kav 94, Pancoran, Jakarta Selatan
info@dbindonesia.id
021 - 25033662 (Jakarta)
Jl.Kol.Ahmad Syam KPP IPB baranangsiang IV Blok B.No.1, Tanah Baru, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor (Sebelah Eko Raos Bogor) 16154
info@dbindonesia.id
02518579009 (Bogor)
© Digital Business Indonesia (DBI) 2023.